JAKARTA — Kementerian Perhubungan berwenang sepenuhnya menangani ketenagakerjaan pelaut sesuai Konvensi Ketenagakerjaan Maritim yang diratifikasi Indonesia pada 2016.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]