JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak bisa secara langsung menetapkan status suspend dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak (WP) yang menerbitkan faktur pajak fiktif.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]