FAKTUR PAJAK FIKTIF

Ditjen Pajak Pertegas Pemberian Sanksi

Edi Suwiknyo
Selasa, 18/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak bisa secara langsung menetapkan status suspend dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak (WP) yang menerbitkan faktur pajak fiktif.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top