John A. Oktaveri & Yodie Hardiyan Selasa, 18/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Selepas Mahkamah Agung meloloskan gugatan mantan terpidana kasus korupsi untuk tetap bisa diajukan sebagai calon anggota legislatif, muncul ide dari KPU memberi tanda khusus di surat suara bagi eks koruptor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penjualan Mobil Mengalami Penurunan Secara Tahunan