JASA PENUNJANG IKNB

Apparindo Minta OJK Tegas Tertibkan Pemain Tak Berizin

Azizah Nur Alfi
Senin, 24/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparondo) mendorong Otoritas Jasa Keuangan menegakkan UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, menyusul banyak ditemukan aktivitas pemasaran produk asuransi yang belum sesuai dengan regulasi tersebut. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top