JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparondo) mendorong Otoritas Jasa Keuangan menegakkan UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, menyusul banyak ditemukan aktivitas pemasaran produk asuransi yang belum sesuai dengan regulasi tersebut. \n