Narapidana kasus bailout Bank Century, Robert Tantular mengajukan uji materi Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 12 serta 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena keberatan dengan penerapan hukuman kumulatif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Kain Ecoprint Mulai Diminati Pasar Nasional Hingga Mancanegara