Narapidana kasus bailout Bank Century, Robert Tantular mengajukan uji materi Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 12 serta 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena keberatan dengan penerapan hukuman kumulatif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Memperingati 24 Tahun Reformasi