KASUS KREDIT FIKTIF

OJK Jatuhkan Sanksi Administratif kepada Auditor SNP Finance

Reni Lestari
Selasa, 02/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top