JAKARTA – PT Mega Finadana Finance telah mendapatkan kembali izin untuk melanjutkan operasional setelah otoritas mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) terhadap multifinance tersebut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]