SANKSI OJK

Mega Finadana Lepas Dari PKU

Reni Lestari
Kamis, 04/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA – PT Mega Finadana Finance telah mendapatkan kembali izin untuk melanjutkan operasional setelah otoritas mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) terhadap multifinance tersebut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top