RELAKSASI ATURAN PAJAK

Oase bagi Pasar Properti

Edi Suwiknyo, Finna U. Ulfa & Maria Elena
Jum'at, 19/10/2018 02:00 WIB
Di tengah pasar properti yang tengah lesu, pemerintah berencana merelaksasi peraturan perpajakan, yakni pengenaan PPnBM dan PPh Pasal 22, atas barang properti.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top