LANGGAR ATURAN PERIZINAN

OJK Kembali Bekukan Multifinance

Reni Lestari
Jum'at, 16/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha multifinane, yakni PT Sejahtera Pertama Finance dan PT Triprima Multifinance.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top