Setelah lama dipersiapkan, hari ini pasar modal Indonesia untuk pertama kalinya akan memberlakukan sistem penyelesaian transaksi T+2 atau penyelesaikan pada hari ke-2 setelah transaksi dilakukan, lebih cepat dari sebelumnya T+3.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]