REFORMASI KELEMBAGAAN

RI Butuh Badan Khusus Logistik

Ilham Budhiman
Kamis, 29/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah didesak segera membentuk kelembagaan khusus sektor logistik seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top