JAKARTA — Setelah 12 tahun diberikan tenggat, sebanyak 50 perusahaan multifinance belum juga mampu memenuhi ketentuan permodalan. Akibatnya, mereka terancam sanksi pencabutan izin usaha jika tahun depan tidak mencapai ekuitas minimum Rp100 miliar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]