Nuriman N. Jayabuana & Duwi S. Ariyanti Jum'at, 07/12/2018 02:00 WIB
GIANYAR — Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mencabut izin penggunaan frekuensi radio (IPFR) Bolt karena masih mempertimbangkan nasib pelanggan penyedia jasa internet tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia