pengawasan lembaga keuangan

OJK Periksa 25 Fintech Bandel

Nindya Aldila
Sabtu, 15/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan siap melakukan pemeriksaan internal terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 25 peer-to-peer (P2P) lending terdaftar, menyusul maraknya laporan masyarakat terkait dengan praktik layanan teknologi finansial itu.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top