Aziz Rahardyan & Rahmad Fauzan Kamis, 20/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Lima orang pejabat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap dana hibah.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online