perlindungan pekerja migran

Aturan Turunan Harus Dipercepat

Yanita Petriella
Jum'at, 21/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan didesak segera membuat aturan turunan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top