VONIS SYAFRUDDIN TEMENGGUNG

Bakal Ada Tersangka Baru?

MG Noviarizal Fernandez
Sabtu, 05/01/2019 02:00 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta menambah masa hukuman mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top