JAKARTA — Sebanyak 14 perusahaan terancam terkena sanksi administrasi lantaran tak kunjung merobohkan tiang dan papan reklame konvensional yang dibangun di jalan-jalan wilayah DKI Jakarta.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]