Kuasa hukum Dapen Mitra Krakatau Surya Simatupang mengatakan, agenda persidangan permohonan PKPU dari pihaknya terhadap emiten berkode TAXI tersebut tidak akan dilanjutkan lagi oleh pengadilan. Pasalnya, antara kreditur dan debitur telah mencapai kesepakatan di luar pengadilan.