Jaffry P. Prakoso & John A. Oktaveri Jum'at, 11/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum disebut mengabaikan konstitusi negara dalam pertimbangan keputusannya meloloskan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]