Jaffry P. Prakoso & John A. Oktaveri Jum'at, 11/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum disebut mengabaikan konstitusi negara dalam pertimbangan keputusannya meloloskan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa