JAKARTA — Amandemen UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai sangat mendesak dilakukan lantaran sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi industri domestik saat ini. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pameran Jembatan Persaudaraan Indonesia-Arab Saudi