Peni Widarti & Sri Mas Sari Selasa, 15/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA -- Tarif khusus penanganan alih muat peti kemas domestik antarterminal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ditetapkan 65% dari tarif normal dan berlaku mulai 15 Januari 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]