JAKARTA — Ketentuan perlakukan perpajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yakni PMK 210/PMK.010/2018 berpotensi melangkahi UU PPN dan bertabrakan dengan aturan setingkat menteri lainnya. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]