Oktaviano Donald & Leo Dwi Jatmiko Kamis, 17/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan melaporkan masih ada 46 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi batas minimum ekuitas sebesar Rp100 miliar. OJK pun mengimbau agar peningkatan kapasitas modal itu bisa direalisasikan multifinance sesegera mungkin dan tidak menunggu tenggat yang jatuh pada akhir tahun ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]