TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Modal Awal Ditetapkan Rp2,5 Triliun

Maria Elena
Kamis, 17/01/2019 02:00 WIB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang nilainya sebesar Rp2,5 triliun. Selanjutnya Kementerian PUPR menunggu diresmikannya BP Tapera.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top