Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang nilainya sebesar Rp2,5 triliun. Selanjutnya Kementerian PUPR menunggu diresmikannya BP Tapera.