PENERTIBAN REKLAME

Target Pajak dan Penegakan Hukum

Muhamad Wildan
Jum'at, 18/01/2019 02:00 WIB
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame untuk menertibkan reklame yang tidak membayar pajak dan tidak berizin di wilayah Ibu Kota.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top