Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame untuk menertibkan reklame yang tidak membayar pajak dan tidak berizin di wilayah Ibu Kota.