PERUBAHAN PENCATATAN

Industri Penjaminan Tertekan Dalam

Leo Dwi Jatmiko dan Anggi Oktarinda
Jum'at, 25/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA – Realisasi kinerja industri penjamin di Indonesia pada akhir 2018 mengalami penurunan tajam, menyusul penyesuaian pencatatan imbal jasa penjaminan sesuai dengan SE OJK No. S-129/2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top