N. Nuriman Jayabuana, Muhammad Ridwan, & Thomas Mola Rabu, 13/02/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Ekspor mobil dalam keadaan utuh diyakini bakal meningkat setelah pemerintah menyederhanakan prosedur bagi para eksportir melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Presiden ke-6 RI SBY Tampil di Panggung Pestapora 2024