N. Nuriman Jayabuana, Muhammad Ridwan, & Thomas Mola Rabu, 13/02/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Ekspor mobil dalam keadaan utuh diyakini bakal meningkat setelah pemerintah menyederhanakan prosedur bagi para eksportir melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Perbaikan Dam Gambiran Yang Rusak Diterjang Banjir