PROSES RESTRUKTURISASI

Holding BUMN Dapat Keringanan Pajak

Edi Suwiknyo
Senin, 18/02/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Holding BUMN dan usaha patungan asing mendapatkan keringanan fiskal melalui perluasan kualifikasi pemekaran usaha yang menggunakan nilai buku untuk tujuan perpajakan atas pengalihan harta (bagi perusahaan lama) atau atas perolehan (bagi perusahaan yang baru).\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top