JAKARTA – Kenaikan tarif kargo udara atau surat muatan udara membuat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik (Asperindo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berbeda pandangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Arus Penyeberangan Pelabuhan Merak Mulai Meningkat