Edi Suwiknyo & N. Nuriman Jayabuana Senin, 11/03/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak mendorong para pemberi kerja untuk segera memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya agar proses e-filing bisa dilakukan. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Masuk Zona Merah Erupsi Gunung Ruang, Warga Mulai Evakuasi Barang-Barang Berharga