PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

Ketentuan Sesuai Skenario UU

Samdysara Saragih
Kamis, 14/03/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemegang saham terpaksa harus menempuh skenario pembubaran perseroan terbatas yang tidak aktif sesuai dengan ketentuan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top