Bisnis, JAKARTA—Pengusaha lokal, Teddy Tan, terpaksa harus melepaskan merek Hugo untuk produk dagangnya, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pengusaha itu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus Satu Juta Kasus