Bisnis, JAKARTA—Pengusaha lokal, Teddy Tan, terpaksa harus melepaskan merek Hugo untuk produk dagangnya, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pengusaha itu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia