BUDI DAYA LOBSTER

KKP Akan Perinci Aturan Penjualan Benih

Juli Etha Ramaida Manalu
Kamis, 04/04/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menambahkan rincian terkait dengan pemanfaatan benih lobster untuk keperluan budi daya untuk melengkapi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, Dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top