Bisnis, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menambahkan rincian terkait dengan pemanfaatan benih lobster untuk keperluan budi daya untuk melengkapi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, Dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.