PMK BENTUK USAHA TETAP

Sengketa Pajak Berpotensi Berkurang

Edi Suwiknyo
Rabu, 10/04/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Selain mempertegas status Bentuk Usaha Tetap (BUT), berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2019 tentang BUT dianggap dapat memperkecil potensi sengketa antara otoritas pajak dan perusahaan-perusahaan multinasional.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top