NAVIGASI PERPAJAKAN

Zakat atau Sumbangan Keagamaan Pengurang Pajak

Edi Suwiknyo
Kamis, 11/04/2019 02:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2019 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan Sebagai Penghasilan Bruto.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top