Bisnis, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda dua kontraktor di Kalimantan Tengah masing-masing sebesar Rp1,034 miliar dan Rp1,086 miliar karena terlibat persekongkolan dalam tender.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]