Bisnis, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda dua kontraktor di Kalimantan Tengah masing-masing sebesar Rp1,034 miliar dan Rp1,086 miliar karena terlibat persekongkolan dalam tender.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]