Bisnis, JAKARTA – Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK) menilai Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) sudah tidak efisien bagi pemberi kerja, sehingga diusulkan untuk direvisi dalam undang-undang dana pensiun yang sedang dibahas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa