REGULASI PERPAJAKAN

Perlakuan PPh Klaim Asuransi Dipertegas

Edi Suwiknyo
Sabtu, 20/04/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempertegas penerapan perlakukan pajak penghasilan (PPh) terhadap biaya atau klaim asuransi kepada perusahaan asuransi.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top