Sholahuddin Al Ayyubi Jum'at, 26/04/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh dua penagih utang PT Bank Danamon Indonesia Tbk. ke Kejaksaan Agung.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Bisnis Indonesia Award (BIA) 2025 Mengusung Tema Resilience Towards Uncertainty