NAVIGASI PERPAJAKAN

Penyelesaian Sengketa Internasional Lebih Efektif

Edi Suwiknyo
Senin, 06/05/2019 02:00 WIB
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP). \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top