PENYELUNDUPAN BARANG

Ditjen Bea Cukai Gunakan UU TPPU

Edi Suwiknyo
Rabu, 08/05/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menjerat setiap penyelundup barang asal luar negeri dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top