NAVIGASI PERPAJAKAN

1.913 WP Wajib Gunakan E-Bupot

Edi Suwiknyo
Kamis, 09/05/2019 02:00 WIB
Ditjen Pajak telah mewajibkan sekitar 1.913 wajib pajak (WP) pemotong PPh Pasal 23 dan 26 untuk menggunakan aplikasi bukti potong elektronik atau e-bupot.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top